Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang diproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus berasal dari formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah hasil rekayasa.
(2) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati dan/atau formula pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu serta terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
