Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang akan memproduksi pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah harus mendapat izin dari Bupati/ Walikota setempat.
(2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memerhatikan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
