Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri. (2) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis minimal serta terjamin efektivitasnya. (3) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lulus uji risiko lingkungan. (4) Pupuk hayati yang mengandung mikroba transgenik selain memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetika. (5) Pengadaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha bidang sarana produksi pertanian.
Koreksi Anda