Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, biaya pendaftaran dan lembaga uji, lembaga uji, peredaran, penggunaan, pengawasan, kewajiban, pembinaan dan sanksi.
(2) Pupuk organik untuk Sistem Pangan Organik tidak diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
