Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. maksud dan tujuan Kemitraan; b. asas perjanjian Kemitraan; c. para pihak yang bermitra; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban; dan f. penyelesaian sengketa. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hortikultura kabupaten/kota. (4) Masa berlakunya perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda