Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. maksud dan tujuan Kemitraan;
b. asas perjanjian Kemitraan;
c. para pihak yang bermitra;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban; dan
f. penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang hortikultura kabupaten/kota.
(4) Masa berlakunya perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Koreksi Anda
