Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan pola inti plasma dan/atau subkontrak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas persamaan kedudukan dan keselarasan melalui sinergi Kemitraan, yaitu saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda
