Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan pola inti plasma dan/atau subkontrak. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas persamaan kedudukan dan keselarasan melalui sinergi Kemitraan, yaitu saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda