Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar wajib melakukan Kemitraan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Usaha Budidaya Hortikultura besar dengan menengah, mikro, dan/atau kecil.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama Usaha Budidaya Hortikultura besar masih operasional.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. memberdayakan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil;
b. mempercepat alih teknologi bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil;
c. menjamin pasar bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; dan/atau
d. menjamin pasokan bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar.
Koreksi Anda
