Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar wajib melakukan Kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Usaha Budidaya Hortikultura besar dengan menengah, mikro, dan/atau kecil. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama Usaha Budidaya Hortikultura besar masih operasional. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. memberdayakan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; b. mempercepat alih teknologi bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; c. menjamin pasar bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; dan/atau d. menjamin pasokan bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id