Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar atau Izin Usaha Budidaya Hortikultura berkewajiban menerapkan tata cara budidaya hortikultura yang baik.
Koreksi Anda