Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh tanda daftar atau Izin Usaha Budidaya Hortikultura, berhak memperoleh:
a. perlindungan dan kepastian usaha dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
b. akses informasi dan teknologi, budidaya Tanaman Hortikultura; dan
c. bimbingan dan pembinaan serta layanan penyuluhan.
Koreksi Anda
