Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan memperhatikan: a. permintaan pasar; b. budidaya yang baik; c. efisiensi dan daya saing; d. fungsi lingkungan; dan e. kearifan lokal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id