Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan memperhatikan:
a. permintaan pasar;
b. budidaya yang baik;
c. efisiensi dan daya saing;
d. fungsi lingkungan; dan
e. kearifan lokal.
Koreksi Anda
