Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Budidaya jenis Tanaman Hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin khusus dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id