Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Budidaya jenis Tanaman Hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin khusus dari Menteri.
Koreksi Anda
