Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang akan mengubah atau menambah jenis tanaman wajib memperoleh persetujuan dari pemberi izin.
(2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang akan mengubah luasan lahan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan yang diizinkan, wajib memperoleh persetujuan dari pemberi izin.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan skala usaha wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk pendaftaran dan Pasal 19 untuk perizinan.
Koreksi Anda
