Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan izin, wajib melakukan kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura.
Koreksi Anda
