Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterbitkan Izin Usaha Budidaya Hortikultura sesuai dengan form 02-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id