Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterbitkan Izin Usaha Budidaya Hortikultura sesuai dengan form 02-02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
