Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak lengkap dan/atau tidak benar. (2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya secara tertulis.
Koreksi Anda