Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratannya tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya secara tertulis.
Koreksi Anda
