Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian atau perubahannya yang terakhir bagi perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat keterangan domisili; d. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; e. Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan Kemitraan bagi Usaha Budidaya Hortikultura besar; dan g. untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara, harus dilengkapi hak guna usaha.
Koreksi Anda