Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian atau perubahannya yang terakhir bagi perusahaan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili;
d. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
e. Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan Kemitraan bagi Usaha Budidaya Hortikultura besar; dan
g. untuk Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara, harus dilengkapi hak guna usaha.
Koreksi Anda
