Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan oleh:
a. bupati/walikota, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau
b. gubernur, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Koreksi Anda
