Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan oleh: a. bupati/walikota, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau b. gubernur, untuk lahan Usaha Budidaya Hortikultura yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id