Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dipindahtangankan setelah memperoleh izin dari pemberi izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id