Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan besar wajib memiliki Izin Usaha Budidaya Hortikultura. (2) Izin Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kegiatan Usaha Budidaya Hortikultura masih operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id