Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi Hortikultura. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan form 03-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda