Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi Hortikultura.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan form 03-01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda
