Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan dan prakiraan produksi Hortikultura, Usaha Budidaya Hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar wajib di data.
(2) Pendataan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber daya buatan;
d. sarana, produksi, dan konsumsi;
e. Kawasan Hortikultura;
f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
g. jenis, jumlah tanaman, luas lahan, waktu tanam, waktu panen dan kapasitas produksi yang sedang dan akan dibudidayakan.
Koreksi Anda
