Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal tata cara budidaya Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum ditetapkan, dapat diterapkan persyaratan teknis minimal sesuai standar operasional prosedur.
Koreksi Anda
