Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan sertifikat pelaksanaan tata cara budidaya yang baik.
(2) Bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus memiliki Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha.
(3) Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan fungsi hortikultura di provinsi.
Koreksi Anda
