Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik. (2) Tata cara budidaya Hortikultura yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id