Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan menerapkan tata cara budidaya Hortikultura yang baik.
(2) Tata cara budidaya Hortikultura yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
