Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat dilakukan untuk usaha secara terintegrasi dengan tanaman pangan, tanaman perkebunan, peternakan dan/atau perikanan.
(2) Dalam hal usaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencapai skala usaha yang wajib izin, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan untuk pengembangan usaha pokok Tanaman Hortikultura.
Koreksi Anda
