Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat dilakukan untuk usaha secara terintegrasi dengan tanaman pangan, tanaman perkebunan, peternakan dan/atau perikanan. (2) Dalam hal usaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai skala usaha yang wajib izin, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan untuk pengembangan usaha pokok Tanaman Hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id