Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Unit Usaha Budidaya Hortikultura kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (3) Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (4) Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk di dalamnya modal kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id