Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Budidaya Hortikultura wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura dalam negeri dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id