Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. klasifikasi unit Usaha Budidaya Hortikultura; b. persyaratan teknis Usaha Budidaya Hortikultura; c. pendataan, pendaftaran, dan perizinan; d. hak dan kewajiban pelaku usaha; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. ketentuan sanksi administrasi.
Koreksi Anda