Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. klasifikasi unit Usaha Budidaya Hortikultura;
b. persyaratan teknis Usaha Budidaya Hortikultura;
c. pendataan, pendaftaran, dan perizinan;
d. hak dan kewajiban pelaku usaha;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. ketentuan sanksi administrasi.
Koreksi Anda
