Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan dan pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura secara berkeadilan dan kepastian Usaha Budidaya Hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id