Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Usaha Budidaya Hortikultura adalah serangkaian kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 5. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah. 6. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha budidaya hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan. 7. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antar pelaku usaha. 8. Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha budidaya hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 9. Tanda Daftar Usaha Budidaya Hortikultura adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya hortikultura di bawah skala usaha tertentu. 10. Izin Usaha Budidaya Hortikultura adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha budidaya hortikultura dengan skala usaha tertentu. 11. Nomor Registrasi Kebun/Lahan Usaha adalah nomor atau kode kebun/lahan usaha budidaya hortikultura yang telah menerapkan Good Agriculture Practice/GAP dan memenuhi persyaratan registrasi kebun/lahan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id