Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 69-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 44/PERMENTAN/OT.140/4/2013 TENTANG PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN/ATAU PRODUK UNGGAS DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT CHINA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membuka pemasukan produk unggas dari Negara Republik Rakyat China ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk non pangan. (2) Produk unggas untuk non pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, jika telah mengalami pemanasan yang dapat mengeliminasi atau mematikan virus Avian Influenza. (3) Proses pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Terrestrial Animal Health Code bagian 10.4 yang diterbitkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE). (4) Proses pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam Sertifikat Sanitasi. (5) Produk unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina hewan di tempat pemasukan. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 69-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id