Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PETA FUNGSI STANDARDISASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
