Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin pegawai, serta pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian.
(3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat hari kerja terakhir pada bulan berjalan.
Koreksi Anda
