Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut: a. pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen); 2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan 3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen). c. pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen); dan 2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. bulan pertama sebesar 60% (enam puluh persen); 2. bulan kedua sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3. bulan ketiga sebesar 20% (sepuluh persen). (3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 100% (seratus persen); b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen); d. sakit selama 1 (satu) bulan sampai dengan 2 (dua) bulan sebesar 30% (tiga puluh persen); e. sakit lebih dari 2 (dua) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebesar 20% (dua puluh persen); atau f. sakit lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Pasal.id