Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja secara sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai hasil evaluasi jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Pasal.id