Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja secara sesuai jabatannya berdasarkan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai hasil evaluasi jabatan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
