Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) apabila:
a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu
ketidakberadaan pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 jam (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Koreksi Anda
