Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
