Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis :
Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat :
Pukul 12.00 - 13.00
b. hari Jumat :
Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat :
Pukul 11.30 - 13.00
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
(4) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
Koreksi Anda
