Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertanian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
