Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK, wajib menyampaikan laporan penerbitan SKAL-BK kepada OKKP-D setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) OKKP-D wajib menyampaikan laporan perkembangan UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id