Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK, wajib menyampaikan laporan penerbitan SKAL-BK kepada OKKP-D setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) OKKP-D wajib menyampaikan laporan perkembangan UFP-BK yang telah menerbitkan SKAL-BK kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Ketua OKKP-P setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
