Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK melakukan pengawasan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.
(2) Pengawasan kepada UFP-BK dilakukan oleh OKKP-D.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawasan kepada UFP-BK meliputi pengawasan aspek kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.
Koreksi Anda
