Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat yang terkait.
(2) Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran.
(3) UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.
Koreksi Anda
