Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan UFP-BK dilakukan secara berjenjang oleh SKPD kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan fungsi perkebunan, serta instansi pusat yang terkait. (2) Pembinaan UFP-BK meliputi pembinaan kelembagaan, penanganan pasca panen, penerapan sistem jaminan mutu serta pemasaran. (3) UFP-BK melakukan pembinaan internal kepada anggotanya dalam menghasilkan Biji Kakao.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Pasal.id