Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK. (2) UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam mengedarkan Biji Kakao dapat: a. menjalin kerjasama Kemitraan Usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian; b. menggunakan mekanisme sistem resi gudang; dan c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
Koreksi Anda