Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Industri pengolahan kakao atau eksportir dilarang menerima Biji Kakao yang tidak dilengkapi SKAL-BK.
(2) UFP-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam mengedarkan Biji Kakao dapat:
a. menjalin kerjasama Kemitraan Usaha dengan industri pengolahan dan eksportir berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak/kerjasama perjanjian;
b. menggunakan mekanisme sistem resi gudang; dan
c. menggunakan mekanisme pasar lelang.
Koreksi Anda
