Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK yang menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan insentif www.djpp.kemenkumham.go.id
berupa fasilitasi pembinaan penanganan pascapanen dan prioritas mendapatkan bantuan.
(2) Tata cara untuk menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Pedoman Penanganan Pasca Panen Kakao yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
