Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OKKP-D dalam menerbitkan SJM-BK dan SKKM harus memiliki kompetensi sumber daya manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda