Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan SKKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. formulir permohonan; dan
b. fotocopy STP.
(2) SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh UFP-BK kepada OKKP-D setiap kali akan melakukan peredaran Biji Kakao.
(3) Tatacara mendapatkan SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) SKKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya 1 (satu) kali untuk penerbitan SKAL-BK.
Koreksi Anda
