Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK yang telah memiliki SJM-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus melakukan pengambilan contoh dan penilaian kesesuaian mutu secara internal setiap akan menerbitkan SKAL-BK.
(2) Pengambilan contoh dan penilaian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas UFP-BK yang sudah terlatih dan kompeten dalam melakukan pengambilan contoh dan penilaian mutu Biji Kakao sesuai prosedur pengujian dalam SNI 2323:2008/Amd I:2010 Biji Kakao dan perubahannya.
(3) Petugas pengambil contoh dan penilai kesesuaian mutu harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Hasil penilaian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan mutu Biji Kakao.
(5) UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasil penilaian kesesuaian mutunya sesuai persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak menerbitkan SKAL-BK.
Koreksi Anda
