Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi:
a. formulir permohonan;
b. fotocopy STP;
c. bukti penerapan jaminan mutu berupa SOP dan dokumen pendukung; dan
d. laporan kesesuaian mutu 1 (satu) bulan terakhir.
(2) Tatacara mendapatkan SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) SJM-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan surveilen paling kurang 1 (satu) tahun 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
