Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), UFP-BK yang terbentuk dari Poktan/Gapoktan harus memenuhi persyaratan dengan memiliki:
a. struktur organisasi;
b. kartu anggota dan buku identitas anggota;
c. legalitas pembentukan Poktan/Gapoktan dari pejabat berwenang;
d. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga;
e. modal usaha; dan
f. denah lahan.
(2) Untuk mendapatkan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), UFP-BK yang terbentuk dari Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan dengan memiliki:
a. struktur organisasi;
b. akte pendirian dan perubahannya;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat keterangan domisili; dan
f. denah lahan.
(3) Tatacara mendapatkan STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama UFP-BK operasional.
(5) STP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicabut apabila UFP-BK tidak operasional dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut- turut.
(6) UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan permohonan ulang STP apabila akan melakukan kegiatan kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
