Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN PEMASARAN BIJI KAKAO
Teks Saat Ini
(1) UFP-BK harus memiliki struktur organisasi, sarana dan prasarana kerja.
(2) Struktur organisasi UFP-BK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, sub unit www.djpp.kemenkumham.go.id
sarana prasarana, sub unit pembelian dan pemasaran, sub unit penanganan, dan sub unit pengawasan mutu internal.
Koreksi Anda
